Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
Pemerintah Desa mempunyai tugas membinan kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian, dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa serta mengajukan rancangan Peraturan Desa serta menetapkannya sebagi Peraturan Desa, untuk menyelenggarakan tugas tersebut Pemerintah Desa mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan pembinaan masyarakat desa;
- Pelaksanaan pembinaan perekonomian desa;
- Pemeliharaan ketentraman dan ketrtiban masyarakat desa;
- Pelaksanaan musyawarah penyelesaian perselisihan masyarakat di desa;
- Penyusunan dan penagjuan rancangan peraturan desa dan menetapkan sebagi peraturtan desa bersama BPD; dan
- Peningktan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Perangkat Desa
Perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa, dimana kesekretariatannya dipimpin oleh sekretaris Desa yang dimana untuk Sekretaris Desa Harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil dan Alhamdulillah di Desa Bulak itu sendiri Sekretaris Desanya sudah PNS, dan mengenai Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dapat dilihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 08 tahun 2006, Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar