TUGAS & TATA TERTIB




A.Bidang Kesekretariatan
  • Mengadakan Pertemuan Rutin satu bulan satu kali sekaligus yasinan dan arisan untuk memperlancar jalannya pertemuan.
  • Mengikuti Forum Komunikasi.
  • Mengadakan komunikasi dan konsultasi dengan pihak – pihak terkait dalam menyelenggarakan suatu kegiatan untuk kelancaran dan hasil yang memuaskan.
  • Mengikuti Jambore Kemah Kebersamaan.
B. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
  • Memberikan bantuan moril dan materiil dalam penyaluran sumbangan kepada masyarakat yang terkena musibah.
  • Turut berperan serta dalam setiap kegiatan yang ada di masyarakat.
  • Mendata Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
  • Memasyarakatkan kepedulian terhadap Lansia, Yatim Piatu, Penyandang Cacat, dan lain sebagainya.
C. Bidang Usaha Ekonomi Produktif
  • Merencanakan kegiatan usaha yang bertujuan meningkatkan perekonomian anggota masyarakat.
  • Ikut berperan serta dalam usaha pertanian melalui kelompok – kelompok tani.
  • Mengikutsertakan anggota dalam setiap kegiatan pelatihan, seperti perbengkelan, pertanian, perkebunan, home industri, dan lain-lain yang dapat meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
D. Bidang Pendidikan dan Latihan
  • Mengadakan kegiatan-kegiatan yang positif agar generasi muda tidak terjebak dalam pergaulan yang negatif.
  • Mengikutsertakan generasi muda mengikuti latihan-latihan kerja.
  • Membudayakan gerakan Hidup Sehat melalui gerakan perilaku hidup sehat dan bersih.
  • Mengaktifkan dan pengkaderan kader kesehatan untuk menunjang keberhasilan kegiatan Posyandu di desa.
  • Ikut berpartisipasi aktif dalam penyuluhan kepada orang tua yang memiliki anak usia sekolah untuk mengikuti Pendidikan TK dan TPA agar memenuhi tuntutan pendidikan yang lebih maju dan agamis.
E. Bidang Keagamaan / Kerohanian
  • Mengadakan peringatan hari – hari besar Keagamaan.
  • Mengadakan gotong royong menjaga kebersihan lingkungan mesjid dan langgar.
  • Mengadakan yasinan sekaligus arisan warga masyarakat.
  • Bekerjasama dengan Remaja Mesjid memberikan pelajaran baca tulis Al – Qur’an bagi anak – anak.
  • Menghidupkan nuansa bulan ramadhan melalui Tadarus Al – Qur’an, Peringatan Nuzulul Qur’an, Buka puasa bersama, Mengadakan Takbir Hari Raya Idul Fitri (dan juga Idul Adha).
  • Mengikutsertakan masyarakat/remaja dalam setiap kegiatan lomba yang bersifat agamis.
  • Meingkatkan pembinaan dan penyuluhan anak dan remaja sejak dini dalam bidang mental, moral, agama, budi pekerti, sopan santun dalam keluarga dan masyarakat.
F. Bidang Pengabdian Masyarakat.
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang bersifat positif dimasyarakat.
  • Membantu mencarikan solusi dalam segala permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.
  • Berupaya menyalurkan aspirasi yang berkembang kepada pihak pemerintah desa.
  • Pelopor gerakan gotong royong baik dalam kebersihan lingkungan tempat ibadah, kuburan dan lain-lain.
  • Turut berpartisipasi dan berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan Posyandu.
  • Meningkatkan Penyuluhan tentang pentingnya pemahaman dan kesertaan dalam program KB menuju keluarga berkwalitas bekerja sama dengan Petugas Keluarga Berencaan Desa (PKBD)
G. Bidang Permberdayaan Wanita
  • Melibatkan peranan wanita dalam kegiatan yang bersifat positif.
  • Memberikan dorongan kepada ibu – ibu yang memiliki balita untuk mengikuti kegiatan Posyandu.
  • Memasyarakatkan Rumah Sehat dan Layak Huni sebagai upaya terwujudnya kualitas hidup keluarga.
  • Memberikan penyuluhan agar tidak menikah diusia muda sebagai antisipasi hancurnya rumah tangga.
  • Memasyarakatkan dan memanfaatkan : limbah keluarga untuk bisa dimanfaatkan, sarana dan prasarana perumahan, hemat energi, membudayakan menabung dan mencegah pemborosan.
  • Mengikutsertakan dalam setiap kegiatan pelatihan dan penyuluhan baik yang diselenggarakan oleh pihak kecamatan maupun kabupaten tentang Kesetaraan Gender, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perdagangan Perempuan dan Anak, Pola Asuh anak, Narkoba, dan lain sebagainya untuk meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam ikut membangun bangsa.
H. Bidang Pemuda / Olahraga.
  • Selalu tampil dalam kegiatan yang diadakan oleh masyarakat.
  • Membangun Jati Diri Bangsa dengan sikap mental dan perilaku yang berbudaya dengan menumbuhkan pengamalan sila-sila dalam Pencasila serta membudayakan pemahaman Cinta Tanah Air dan ada kemampuan awal bela negara.
  • Menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya kemampuan hidup dan keterampilan untuk bisa mandiri dan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
  • Mengikutsertakan generasi muda dalam pelatihan-pelatihan untuk memperkaya pengetahuan sebagai bekal untuk hidup mandiri.
  • Mempersiapkan tim olahraga baik putra maupun putri dengan mengadakan latihan rutin minimal satu kali seminggu.
  • Mengadakan dan mengikuti pertandingan persahabatan dan kejuaraan olah raga baik di dalam mupun luar daerah.
I. Bidang Seni Budaya.
  • Mengadakan latihan untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang seni budaya terutama budaya tradisional.
  • Menggali potensi generasi muda agaar bisa berapresiasi.
  • Dalam setiap pelaksanaan pertunjukan, selalu aktif melaksanakan promosi untuk meningkatkan pendapatan.
Naah program kerja di atas apabila kurang sesuai dengan karakter masyarakat yang ada di desa kalian masing - masing, maka bisa ditambah atau di perbaiki lagi. Semoga bermanfaat.


TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA
KARANG TARUNA
“PATRIA” DESA BULAK
2016 – 2019

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Musyawarah anggota karang taruna Patria desa bulak tahun 2016 dalam tata tertib ini disebut sebagai musyawarah Karang Taruna Patria yang merupakan musyawarah tertinggi penentu dan terakhir dalam organisasi karang taruna Patria Desa Bulak.
  2. Musyawarah anggota diadakan sekali dalam 3 Tahun yang berkenan dengan susunan kepengurusan dan berakhirnya masa jabatan kepengurusan dalam karang taruna Patria Desa Bulak.
  3. Musyawarah dapat diadakan kembali tanpa memperhatikan butir B diatas dengan persetujuan pengurus karang taruna Patria dan Dewan Penasehat, jika didalam masa kepengurusan yang sedang berjalan dianggap tidak efektif menjalankan tugas dan fungsinya.  

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PESERTA SIDANG

Pasal 2
Tugas dan wewenang peserta sidang adalah menilai laporan pertanggung jawaban pengurus karang taruna Patria Desa Bulak periode 2016 – 2019.

BAB III
PESERTA MUSYAWARAH

Pasal 3
  1. Anggota Karang Karuna Patria Desa Bulak periode 2016 – 2019.
  2. Dewan Penasehat, para Ketua Rt/Rw dan Lembaga Desa Lainnya para Undanga yang secara resmi diundang oleh pengurus Karang Taruna Patria.
  3. Pengurus dan anggota Karang Taruna PATRIA Desa Bulak.

BAB IV
PESERTA MUSYAWARAH
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

Pasal 4
  1. Peserta memiliki hak suara dan hak bicara.
  2. Setiap peserta didalam menyampaikan aspirasinya diatur oleh pimpinan sidang.
  3. Dalam penyampaian usul, saran, kritik dan sebagainya hendaknya langsung pada pokok persoalan, tidak disampaikan secara bertele tele.
  4. Peserta sidang dapat mengajukan sidang pertanyaan, usul atau pendapat baik secara lisan maupun secara tertulis atas persetujuan pimpinan sidang.
  5. Setiap peserta musyawarah wajib memenuhi tata tertib dan ketentuan yang di tetapkan oleh panitia.  

BAB V
QUORUM

Pasal 5
  1. Musyawarah dianggap sah apabila dihadiri oleh seluruh unsur pengurus Karang Taruna PATRIA.
  2. Apbila butir A tidak terpenuhi maka penyelenggaraan musyawarah ditangguhkan 1x10 menit dan jika dalam tenggang waktu tersebut Quorom tidak terpenuhi, maka atas persetujuan seluruh peserta yang hadir musyawarah tersebut dinyatakan sah.

BAB VI
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 6
  1. Setiap keputusan diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabil musyawarah untuk mencapai mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

Pasal 7
  1. Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila, diambil dalam sidang yang memenuhi quorum dan disetujui lebih dari setengah peserta yang hadir.
  2. Apabila dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak menghasilkan suara yang sama maka pemungutan suara ulang satu kali lagi.
  3. Apabila hasil pemungutan suara yang diulang tetap sama, maka keputusan diambil oleh pimpinan sidang dengan sebelumnya bermusyawarah kepada dewan penasehat dan Lembaga desa lainnya.

BAB VII
PROSES PEMILIHAN PENGURUS
KARANG TARUNA “PATRIA” DESA BULAK

Proses pemilihan pengurus dilakukan melalui dua tahap, yaitu pencalonan dan tahap pemilihan.

BAB VIII
SYARAT BAKAL CALON KETUA KARANG TARUNA
“PATRIA” DESA BULAK

Pasal 8
Syarat – syarat bakal calon ketua Karang Taruna PATRIA Desa Bulak ;
  1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Berdomisili dilingkungan Desa Bulak Kec.Jatibarang Kab.Indramayu
  3. Usia telah mencapai tahap remaja antara 18 s/d 36 tahun.
  4. Pendidikan akhir minimal setingkat SLTA.
  5. memiliki komitmen untuk memajukan remaja dalam bidang keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan.
  6. Memiliki komitmen pada organisasi Karang Taruna PATRIA.
  7. Memiliki sikap dan kepribadian yang mampu mempersatukan segenap remaja khususnya di desa bulak dan mampu berkoordinasi dengan organisasi lain yang berada disekitar dan diluar lingkungan.
  8. Memiliki tanggung jawab yang tingggi.  

              Karang Taruna Patriatama    
              Ttd.
              Ketua




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Karang Taruna Patriatama Bulak

SPIRIT KESETIA KAWANAN SOSIAL , KARANG TARUNA SANTUNI ANAK YATIM DAN DONOR DARAH INDRAMAYU (KT) - Ralam rangka Bulan Bhakti karang taruna, p...