- Pimpinan adalah Kepala Desa
- Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat desa yang terdiri dari : Sekretaris Desa dan unsur pelaksana Teknis lapanagn diantaran : Urusan Pemerintahan,Urusan Umum,Urusan Keuangan,Urusan Ketentraman dan ketertiban,Urusan kesejahteraan Rakyat, dan Urusan Perekonomian dan Pembnagunan ditambah Urusan Wilayah atau Unsur Pembantu Kepala Desa di wilayah kerja atau yang disebut Kepala Dusun.
- Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa,
- Bagan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :

Teruskan perjalanan desa Bulak Nang ... Mang Emin dukung sepenuhnya
BalasHapus