Alamat : Jln.Raya Bulak No.18/01 Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Indramayu 45273
PENGERTIAN
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari,oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
PedomanDasardanPedomanRumahTanggaKarangTarunaadalah hukum dasaryang tertinggidimana semua hukum dan peraturan organisasilahirdaripadanya,yangbersifatmengikatbagiseluruhanggota dankelengkapanorganisasi,yangselanjutnyadisingkatPD/PRTKarang Taruna;
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material,
spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosial nya.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah,terpadu,
dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah,dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warganegara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, penguatan sosial, dan perlindungan sosial.
Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan dan peningkatan kemampuan, kesempatan dan kewenangan kepada Karang Taruna untuk memecahkan masalah dan mengembangkan potensinya, melalui pemanfaatan berbagai sumber baik sumber daya manusia,sumber daya alam,dan sumberdaya sosial yang ada.
Musyawarah Warga Karang Taruna adalah forum pengambilan keputusan tertinggi ditingkat Kelurahan/desa yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali, yang selanjutnya disingkat MWKT;
Temu Karya Karang Taruna adalah forum pengambilan keputusan tertinggi pada setiap tingkatan organisasi dari mulai Kecamatan sampai tingkat Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali,yang selanjutnya disingkat FKKT;
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan:
pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakatyang berkualitas,terampil,cerdas,inovatif,berkarakterserta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah,menangkal,menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial,khususnya generasi muda;
kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda didesa/kelurahan secara terpadu,terarah,menyeluruh serta berkelanjutan;
pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutamagenerasimuda, dan
pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.
TUGAS POKOK & FUNGSI
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah serta masyarakat lain nya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Karang Taruna mempunyai fungsi:
mencegah timbul nya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda;
meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan,Bhineka Tunggal Ika
Langganan:
Postingan (Atom)
Karang Taruna Patriatama Bulak
SPIRIT KESETIA KAWANAN SOSIAL , KARANG TARUNA SANTUNI ANAK YATIM DAN DONOR DARAH INDRAMAYU (KT) - Ralam rangka Bulan Bhakti karang taruna, p...